JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan dana PIP atau Program Indonesia Pintar dapat dicek di pip.kemdikbud.go.id. Siswa peserta didik cukup menyiapkan NISN dan tanggal lahir.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Ada 5 BLT Cair Oktober, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022
Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial(Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut cara cek nama penerima bantuan PIP:
1. Siapkan Nomor Induk Sekolah Nasional/ NISN (bisa dilihat melalui halaman depan rapor peserta didik).
2. Siapkan data diri seperti tanggal lahir dan nama lengkap Ibu kandung.
3. Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
4. Masukkan data diri yang dibutuhkan
5. Klik cari.
Setelah itu akan muncul hasil pencarian apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak terdaftar.
Apabila siswa dengan kriteria memenuhi persyaratan PIP dan tidak memperoleh bantuan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 47 & 48, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
PIP diawasi internal sekolah/lembaga pendidikan dengan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.