JAKARTA, KILAS24.COM– Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ dan KPDJ bulan Agustus 2022 di tanggal ini. Berikut informasi jadwal dan besaran dana KLJ, KAJ dan KPDJ.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta akhirnya memberikan jawaban terkait pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ. Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan ketiga bansos tersebut baru akan dicairkan setelah distribusi kartu-kartu bansos selesai.
“……..Untuk pencairan KLJ akan dilakukan setelah seluruh pendistribusian selesai dan akan diinfokan lebih lanjut dalam instagram resmi Dinas Sosial,” tulis Dinas Sosial.
Baca Juga: Tidak Lulus atau Belum Uji Emisi, Ini Sanksi dari Sudin LH Jakpus
Sebagai informasi, jadwal pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Pada tahun ini, dana KLJ, KAJ dan KPDJ sudah cair untuk tahap pertama yakni pada April 2022 lalu.
Kala itu, dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair untuk periode 4 bulan sehingga kemungkinan jika cair lagi pada Agustus, besaran dana yang diterima akan mengalami penyesuaian. Biasanya KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 cair bersama dengan KJP Plus Agustus 2022.
Sehingga pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ kemungkinan terjadi pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus 2022.
Berikut ini gambaran tanggal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ.
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka Hari Ini? Login prakerja.go.id untuk Daftar
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
- Tanggal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022.
Besaran Dana KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Syarat Penerima KLJ:
- Penerima manfaat program KLJ Kartu Lansia Jakarta merupakan warga berusia 60 tahun ke atas;
- Usia lansia dengan perekonomian rendah plus mesti terdaftar dalam basis data terbaru;
- Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta mempunyai kendala fisik atau psikologi;
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Pukul 09.00 WIB, Gratis dengan Kualitas Terbaik
- Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” katanya.
Demikian informasi pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022. Semoga bermanfaat.