JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Oktober 2021 bisa lebih lama dari sejumlah perkiraan. Pencairan KJP Plus Oktober 2021 bisa di atas tanggal 20 Oktober jika berkaca dari pencairan KJP Plus Oktober 2020 yang terjadi pada 23 Oktober.
Kemungkinan pencairan KJP Plus Oktober 2020 di atas tanggal 20 itu, mungkin saja mengingat pencairan KJP Plus September baru dilakukan pada 14 September dan secara bertahap baru selesai pada 28 September untuk jenjang SMA.
Tambah lagi, bulan Oktober 2021 merupakan periode yang sibuk bagi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang sedang melakukan penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS untuk Bansos dan KJP, Dinsos akan Verifikasi Door to Door
Simak Juga: KJP Oktober Cair, Baru Tutup Rekening KJP Plus
Tentu masyarakat Ibu Kota berharap pencairan KJP Plus Oktober bisa lebih cepat. Pasalnya, pandemi Covid-19 berdampak cukup besar bagi sejumlah warga khususnya pemegang KJP Plus yang merupakan warga kurang mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahun lalu, pencairan KJP Plus untuk beberapa bulan dilakukan di atas tanggal 20. Hal itu sedikit berbeda dengan tahun ini yang umumnya berada di bawah tanggal 20 setiap bulan. Berikut data pencairan KJP Plus 2021 sebelum Oktober:
Januari: 5 Januari
Februari: 5 Februari
Maret: 5 Maret
April: 5 April
Mei: 11 Mei
Juni: 11 Juni
Juli: 16 Juni
Agustus: 13 Agustus
September: secara bertahap mulai 14 September
Di sisi lain, penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sangat penting karena menentukan penerima KJP Plus tahap 2. Proses untuk sampai pada penetapan data final penerima telah dilakukan sejak pertengahan September lalu melalui 4 mekanisme:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Disdik DKI Jakarta menyebutkan penetapan data final penerima KJP Plus tinggal menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, dana KJP Plus menggunakan APBD DKI Jakarta.
Baca Juga: Apakah Kartu ATM Bank DKI untuk KJP Plus dan Bansos Pemprov DKI Perlu Diganti?
Simak Juga: Sudah Daftar DTKS untuk KJP Tapi Tidak Disurvei, Simak Penjelasan Dinsos DKI
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P40P Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo sebelumnya juga memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan lebih banyak mengingat pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
Sebagai petunjuk untuk memastikan Anda masuk sebagai penerima KJP Plus, ada baiknya melakukan pengecekan status KJP Plus, berikut caranya seperti dilansir laman resmi KJP Plus:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masuk ke periksa status KJP
3. Masukkan NIK
5. Pilih Tahun dan tahap KJP
5. Klik Cek