KILAS24.COM — Pencairan KJP Plus Agustus 2023 tinggal menghitung hari. Namun, pelajar penerima KJP Plus diingatkan untuk jangan terlibat tawuran jika tidak ingin dana bantuan KJP Plus disetop.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak mentolerir penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang terlibat tawuran dan tindak kriminal. Hal itu telah ditegaskan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam beberapa kesempatan.
Pj Gubernur Heru mengatakan bahwa Pemprov ingin agar para siswa penerima KJP Plus, sekolah sungguh-sungguh. Jika pelajar terlibat tawuran dan tindak kriminal maka dana bantuan KJP Plus akan dicabut dan tidak diberikan lagi.
Dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI aktif mengecek siswa penerima KJP Plus di mana data penerima berasal dari DTKS dan P3KE.
Baca Juga: Sebanyak 10,9 Juta Pelajar Sudah Terima Bantuan PIP 2023, Cek Namamu di Link Ini
Baca Juga: Pj Gubernur DKI: Cabut KJP Plus Siswa yang Terlibat Tawuran
Baru-baru ini, Pj Gubernur Heru membuktikan hal itu. Pemprov DKI telah mencabut status penerima KJP Plus milik 2 pelajar di DKI Jakarta yang terbukti terlibat tawuran.
Kemarin yang tawuran ada dua, KJP-nya dicabut,” katanya kepada awak media baru-baru ini.
Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2023
Selanjutnya, kapan KJP Plus Agustus 2023 cair? Merujuk pada pola pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, maka diperkirakan KJP Agustus cair antara tanggal 1-7 Agustus 2023.
Tentu saja, pengumuman resmi tanggal pencairan KJP Plus Agustus 2023 hanya disampaikan oleh Disdik DKI dan P4OP melalui akun media sosial resminya.
Menariknya, pada pencairan dana KJP Plus bulan lalu terdapat penambahan jumlah penerima KJP Plus. Hal ini tentunya memberikan harapan bagi orang tua dan siswa yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta ini.
Baca Juga: KJP Agustus 2023: Info Kapan Cair dan Awas Status Dicabut
Terakhir jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah sebanyak 674.599 pelajar. Jumlah penerima KJP Plus ini bertambah jika dibandingkan dengan bulan Mei dan Juni 2023 yang juga menjadi bagian dari tahap 1 tahun 2023.
Sebagai gambaran, berikut ini tanggal pencairan KJP Plus tahap 1/2023 sebelum Agustus:
- KJP Plus Mei 2023 cair tanggal 30 Mei
- KJP Plus Juni 2023 cair tanggal 7 Juni
- KJP Plus Juli 2023 cair tanggal 4 Juli
Di sisi lain, jika berkaca dari tanggal pencairan tahun lalu, bantuan KJP Plus bulan Agustus 2022 tercatat cair tanggal 9 Agustus 2023.
Pencairan dana KJP Plus Agustus 2023 tentunya menjadi kabar baik bagi orang tua dan siswa yang telah memasuki tahun ajaran baru. Berikut besaran dana yang diterima penerima KJP Plus yang cair Agustus 2023:
- Dana KJP untuk SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
- Dana KJP untuk SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
- Dana KJP untuk SMA/MA: Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
- Dana KJP untuk SMK: Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
- Dana KJP untuk PKBM paket A/B/C: Rp300.000 per bulan
Selanjutnya, agar memastikan masih terdata sebagai penerima KJP Plus cair Agustus 2023, pelajar dan orang tua dapat memanfaatkan laman KJP Plus dengan cara:
- Buka laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Pencarian” lalu klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan NIK kamu
- Klik “Pilih Tahun” 2023
- Pilih tahap, tahap I
- Selanjutnya, pilih “Cek”
Sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait penerima KJP Plus. Demikian informasi pencairan KJP Plus Agustus 2023 dan pelajar yang tawuran.