JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan KJP Plus Juni 2022 tinggal menunggu waktu. Jadwal kapan bantuan pendidikan KJP Plus Juni 2022 cair itu merujuk pada pengumuman Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Melalui unggahan Instagramnya, Disdik memberikan sinyal Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juni 2022 segera cair. Disdik meminta warga untuk menunggu pengumuman resmi yang segera dirilis.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni saat ini masih dalam proses. Mohon menunggu informasi pencairan yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis Disdik dikutip Senin (13/6/2022).
Berkaca dari pola pencairan sejauh ini, KJP Plus cair teratur antara tanggal 4 hingga 8 setiap bulan. Disdik juga dalam beberapa kesempatan menegaskan akan mengupayakan agar KJP Plus cair sekitar periode itu.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan dana belum masuk rekening. Diperkirakan dana KJP Plus Juni 2022 cair pada pekan ini, atau minggu kedua bulan ini.
Baca Juga: Awas Dana PIP 2022 Hangus! Segera Aktivasi Rekening Bank Sebelum Tanggal Ini
Jika nanti cair, KJP Plus Juni 2022 menjadi berkah bagi penerima manfaat karena bisa digunakan untuk membayar SPP dan belanja sembako murah. Program sembako murah yang dapat ditebus dengan KJP Plus sudah dimulai pada awal bulan Juni 2022.
Untuk gambaran, berikut ini tanggal pencairan KJP Plus sebelum Juni 2022:
- KJP Plus November 2021 cair tanggal 26 November, lantaran butuh waktu untuk verifikasi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
- KJP Plus Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
- KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
- KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
- KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April, sedikit lebih cepat dari biasanya karena adanya libur Idul Fitri.
Sebagai catatan, sejak KJP Plus Juni 2022 masuk dalam KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Tahapan ini sudah berlaku sejak KJP Plus Mei dan akan berakhir pada KJP Plus Oktober 2022.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Status DTKS untuk Dapat Penerima Bansos KJP, KLJ, KAJ, PKH dan lainnya
Pada pencairan KJP Plus Mei 2022, Disdik menyebutkan sebanyak 849.170 siswa peserta didik menjadi penerima manfaat KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Para siswa ini akan menerima pencairan KJP Plus hingga Oktober nanti.
Untuk memastikan status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, Anda bisa melakukan pengecekan melalui link alternatif yang disediakan Disdik. Berikut cara cek status penerima KJP Plus:
- Buka link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketikkan NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. - Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi. - Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya. - Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Adapun, peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Demikian info terkait pencairan KJP Plus Juni 2022. Semoga bermanfaat.