JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan KJP Plus Oktober 2022 segera cair dalam waktu dekat. Diperkirakan dana KJP Plus Oktober cair maksimal sebelum minggu kedua berakhir.
Perkiraan ini sekaligus menjawab pertanyaan KJP Plus Oktober 2022 kapan cair. Prediksi pencairan KJP Plus Oktober 2022 itu merujuk pada pola pencairan KJP Plus pada tahun ini.
Umumnya, dana KJP Plus sudah masuk ke rekening penerima sejak tanggal 4 setiap bulan dan paling lambat pada tanggal 14. Pada beberapa bulan terakhir, pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: PIP Oktober 2022, Sudah Cair untuk 11,6 Juta Siswa, Lekas Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Untuk gambaran, pada bulan lalu, dana KJP Plus September 2022 cair mulai tanggal 7 untuk jenjang SD dan jenjang pendidikan lainnya pada 13 September 2022. Di sisi lain, pada tahun lalu, KJP Plus Oktober cair pada tanggal 14 Oktober 2021.
Adapun, besaran dana yang cair untuk KJP Plus bulan Oktober 2022 sama seperti pencairan sebelumnya, yakni untuk jenjang SMP Rp300.000, lalu SMA, Rp 420.000, SMK Rp 450.000, dan PKBM Rp 300.000.
Sambil menantikan dana KJP Plus Oktober 2022 cair ke rekening penerima, perlu diketahui bahwa KJP Plus cair Oktober bakal menutup program KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Untuk itu segera pastikan Anda terdata sebagai penerima.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Mulai Cair Oktober 2022, Ini Besaran Dana dan Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan diumumkan mulai 10 Oktober 2022. Penerima KJP tahap 2 tahun 2022 ini akan mendapatkan dana yang cair untuk KJP Plus November 2022 hingga April 2023.
Berikut ini cara cek status penerima KJP Plus:
- Akses dan login ke alamat situs kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu akan ada tampilan yang meminta Anda untuk masukkan NIK, dilanjut pilihan tahun KJP Plus “2021,” dan tahapnya “Tahap II”
- Terakhir klik “Cek”
- Tunggu sebentar, nanti ada konfirmasi mengenai nama penerima dan besaran saldo yang didapatkan.
Sebagai catatan, terdapat 5 kriteria siswa yang dipastikan dicoret atau tidak berhak menerima KJP Plus. Para siswa yang tidak termasuk itu antara lain:
1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.