JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendaftaan KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Berikut ini cara cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Bantuan pendidikan ini melanjutkan program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang bakal berakhir pada Oktober mendatang.Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022 baru dimulai pada KJP Plus November 2022 hingga April 2023 nanti.
Pendaftaran KJP Plus ini bertujuan memastikan bantuan pendidikan ini tepat sasaran karena menggunakan dana APBD DKI Jakarta.
Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 membutuhkan waktu yang cukup panjang. Terdapat 4 tahapan pendaftaran KJP Plus. Berikut ini 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Sebagai gambaran pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.
Untuk memastikan status penerima, penerima KJP Plus lama bisa melakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Berikut link resmi cek status dengan cara
- Buka laman resmi KJP Plus atau klik tautan ini
- Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
- Klik Cek
Sebagai tambahan, laman resmi KJP Plus berikut adalah syarat dapat KJP Plus atau siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan GubernurWarga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: P4OP: Sudah Dapat KJP Plus, Bisa Daftar BPMS 2022
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus :
1. Form Kelengkapan Data (download di laman resmi)
2. Surat Permohonan KJP Plus (download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Sebagai tambahan berikut ini gambaran jumlah penerima KJP Plus:
Penerima KJP 2020
KJP Plus Tahap 1 : 870.565 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 849.291 siswa peserta didik
Penerima KJP 2021
KJP Plus Tahap 1 : 859.468 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 816.690 siswa peserta didik
Penerima KJP 2022
KJP Plus Tahap 1: 849.170 siswa peserta didik