JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta menuturkan pendaftaran DTKS dilakukan 4 kali pada 2022. Jadwal pendaftaran DTKS tahun 2022 itu dilakukan pada Februari, April, Juli, dan Oktober.
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa warga DKI Jakarta dapat peluang lebih luas agar namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan nama masuk dalam DTKS, warg dapat diusulkan menjadi calon penerima bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2022 , Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS selama empat kali.
Baca Juga: Kapan KJP Bulan Februari 2022 Cair, Minggu Depan?
“Kami harus melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran. Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama empat kali pada tahun 2022,” ujarnya Selasa 1 Februari 2022.
Adapun, pada Februari 2022, pendaftaran DTKS dilakukan pada 1-20 Februari 2022. Pendaftaran DTKS ini menjadi yang pertama tahun 2022.
Premi menjelaskan pendaftaran DTKS tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Februari, April, Juli dan Oktober. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran STAN
Jika ada warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing, bertemu langsung dengan Petugas Pendamsos Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Adapun ketentuan kriteria pendaftar yang tidak boleh mendaftar yakni apabila
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
- Dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP Rp1 miliar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Sebagai gambaran, hampir semua pencairan bansos menggunakan DTKS sebagai data acuan. Bansos itu seperti yang berasal dari APBN seperti bansos PKH, Kartu Sembako dan lainnya.
Selain itu, DTKS juga menjadi acuan bansos yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ dan lainnya.