JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran DTKS berakhir pada hari ini 20 Februari 2022. Masih ada kesempatan untuk mengecek status pendaftaran DTKS di Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan sejak 1 Februari 2022 lalu. Dengan masuk ke DTKS, nama warga dapat diajukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Bansos yang menggunakan DTKS sebagai rujukan itu berasal dari bansos Kemensos seperti PKH, BPNT maupun bansos dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KJMU dan lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran KJP 2022: Segera Lengkapi Berkas Lewat Sekolah untuk Dapat KJP Plus Tahap 1
Berikut ini cara cek status pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, yakni:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
2. Masukkan NIK KTP yang didaftarkan dalam DTKS;
3. Klik tombol “Cari”
4. Secara otomatis sistem akan memunculkan data informasi status pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022
Selanjutnya, jika masih belum muncul atau terdaftar Anda bisa langsung mengajukan pengaduan langsung di link yang sama dengan cara :
– Klik Pengaduan di portal web Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
– Isi dengan lengkap form pengaduan, harap anda mengisi pada form bansos
– Klik Kirim/Submit
– Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022
Untuk memastikan, berikut ini syarat mendaftar DTKS melalui dtks.jakarta.go.id ialah
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi
Dinas Sosial DKI Jakarta juga merilis rincian di mana terdapat juga kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Baca Juga: Pendaftaran KJP 2022 dan Jumlah Penerima KJP Plus