JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran DTKS Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka pada Februari 2022. DTKS menjadi rujukan resmi penerima bansos baik dari pemerintah pusat ataupun Pemprov DKI.
Beberapa bansos Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan DTKS sebagai rujukan antara lain KJP Plus, KJMU, KAJ, KLJ dan lainnya. Selain itu terdapat juga bansos PKH dan sejumlah bansos lainnya dari pemerintah pusat.
Kasudin Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan pihaknya akan membantu memfasilitasi warga miskin yang belum terdaftar dalam kartu penerima manfaat (KPM) maupun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar terdaftar dan bisa menerima manfaat.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2022 Cair? Ini Jadwal, Cara Cek dan Daftar Bansos PKH
“Karena itu pada Februari akan dibuka pendaftaran kembali untuk keluarga miskin. Agar mereka terdata di DTKS dan bisa mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Cara Cek Status Terdaftar di DTKS
Berikut cara cek status terdaftar dalam DTKS atau status sebagai penerima bansos. Cara cek DTKS ini dapat dilakukan secara online cukup bermodalkan KTP.
1. Akses laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta
2. Masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Klik Cek
4. Akan muncul status terdata di DTKS atau tidak.
Simak Juga: KIP Kuliah 2022 Ditargetkan Jangkau 713,8 Ribu Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat Daftar KIP
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Untuk mendaftar DTKS ada baiknya menyimak terlebih dahulu alasan yang membuat data Anda tidak diproses masuk dalam DTKS. Sedikitnya terdapat 5 alasan tidak masuk DTKS atau terdata sebagai penerima banso termasuk KJP Plus, KJMU, KLJ dan lainnya.
Berikut 5 Kriteria Masuk DTKS
- Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,
- Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,
- Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dilakukan dengan menggunakan laman fmotm.jakarta.go.id/. Selain itu terdapat juga laman DTKS DKI Jakarta atau dtks.jakarta.goid
Sementara itu, pendaftaran secara offline dengan langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Demikian info daftar DTKS dan cara cek status terdata sebagai penerima bansos DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News