KILAS24.COM- Pendaftaran DTKS Jakarta 2024 kapan dibuka? Simak penjelasan tentang jadwal dan mekanisme pendaftaran DTKS Jakarta 2024.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan.
Terkait pendaftaran DTKS Jakarta pada tahun 2024 sudah dijelaskan oleh pihak Dinsos melalui instagram @dinsosdkijakarta. Pendaftaran DTKS Jakarta akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus Februari 2024: Jadwal Resmi Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatangi satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikan atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
Sementara pendaftaran pasif dilakukan oleh petugas. Untuk saat ini Dinsos melakukan pendaftaran pasif. Pak Gema mengatakan bahwa terdapat 801 petuga yang tersebar di 267 kelurahan yang bertugas melakukan updating DTKS Jakarta saat pendaftaran.
Baca Juga: Bantuan PIP 2024, Jadwal Kapan Cair, Syarat dan Besaran Dana
Pendaftaran DTKS Jakarta pada awal tahun 2024 akan dilakukan secara pasif yaitu dilakukan oleh petugas Dinsos DKI Jakarta sendiri. Diperkirakan pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan pada akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2024.
Adapun sumber data yang digunak saat melakukan pendaftaran pasif adalah P3KE atau Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, data stunting, data penerima KJP yang non-DTKS.
Adapun kriteria pendaftar DKTS Jakarta adalah:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengkonsumsi AMDK bermerek.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024, Berikut Syaratnya
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Kemudian, Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Dia mengatakan bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebagai penerima bansos KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT. Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
Demikian informasi pendaftaran DTKS Jakarta tahun 2024. Semoga bermanfaat.