KILAS24.COM- Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Jakarta akan dibuka pada awal tahun 2024. Simak penjelasan Dinsos DKI Jakarta berikut ini.
Dinsos DKI Jakarta memastikan pendaftaran DTKS Jakarta akan terjadi pada awal tahun 2024. Pendaftaran akan dilakukan secara pasif yaitu pendaftaran dilakukan oleh pengurus Dinsos DKI Jakarta.
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatanya satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikana atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagaram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Jadwal Pangan Murah KJP November 2023, Sinyal Pencairan KJP Plus November 2023?
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
Sementara pendaftaran pasif dilakukan oleh petugas. Untuk saat ini Dinsos melakukan pendaftaran pasif. Pak Gema mengatakan bahwa terdapat 801 petuga yang tersebar di 267 kelurahan yang bertugas melakukan updateing DTKS Jakarta saat pendaftaran.
Adapun sumber data yang digunak saat melakukan pendaftaran pasif adalah P3KE atau Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, data stunting, data penerima KJP yang non-DTKS.
Adapun kriteria pendaftar DKTS Jakarta adalah:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengonsumsi AMDK bermerek.
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Kemudia, Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapakan bantuan sosial atau bansos.
Baca Juga: Jadwal Pengecekan Status dan Pencairan KJP Plus November 2023, Cek Tanggal Berikut
Dia mengatakan bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebgai penerima bansos DKI seperti KLJ, KAJ dan KPDJ. Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
Unutk memastikan apakah seseorang terdaftar dalam DTKS, dapat dilakukan pengecekan melalui link siladu.jakarta.go.id. Unutk informasi lengkapnya bisa mengakses link berikut: https://www.instagram.com/p/CzqSX2ySj3q/?hl=id