JAKARTA, KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) sedang membuka pendaftaran DTKS. Pemutakhiran DTKS bertujuan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan sejak 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022.
Hingga tengah bulan Februari, antusiasme atau respon warga DKI Jakarta sangat baik karena pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id. Sejumlah warga mengaku telah mendaftar DTKS.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair, Ini Permintaan Mensos Risma
Setelah mendaftar DTKS secara online, penting untuk memastikan sudah masuk DTKS. Lantas, bagaimana cara memastikan sudah masuk dalam DTKS.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan untuk mengecek masuk dalam DTKS setelah pendaftaran melalui dtks.jakarta.go.id adalah memastikan data yang diminta telah lengkap.
Selanjutnya, jika masih belum muncul atau terdaftar Anda bisa langsung mengajukan pengaduan langsung di link yang sama dengan cara :
- Klik Pengaduan di portal web Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau klik tautan ini.
- Isi dengan lengkap form pengaduan, harap anda mengisi pada form bansos
- Klik Kirim/Submit
- Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Mulai Puasa Pada Sabtu 2 April 2022, Berikut Jadwal Lengkapnya
Sebelumnya, Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa warga DKI Jakarta dapat peluang lebih luas agar namanya masuk dalam DTKS.
Dengan nama masuk dalam DTKS, warga dapat diusulkan menjadi calon penerima bansos. Pada tahun 2022 , Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS selama empat kali.
“Kami harus melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran. Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama empat kali pada tahun 2022,” ujarnya Selasa 1 Februari 2022.
Sebagai gambaran, pendaftaran DTKS saat ini tidak serta merta langsung menjadi penerima bansos. Data yang dikumpulkan oleh Dinas Sosial masih harus diolah termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Simak Juga: Simak Penjelasan Hari Valentine Menurut Islam
Berikut ini syarat utama mendaftar DTKS melalui dtks.jakarta.go.id ialah
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi
Dinas Sosial DKI Jakarta juga merilis rincian di mana terdapat juga kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Baca Juga: Catat, Pendaftaran KJP Tahap 1 Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, masuk ke langkah selanjutnya, mendaftar DTKS.
- Akses laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta atau Klik di Tautan ini
- Masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Klik Cek
- Akan muncul status terdata di DTKS atau tidak.
Demikian cara memastikan masuk dalam DTKS di DKI Jakarta untuk mendapatkan beragam bansos seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan bansos dari Pemprov DKI Jakarta. DTKS juga menjadi acuan penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti bansos PKH, BPNT dan lainnya.