JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Sambil rebahan Anda bisa mendaftar DTKS sekaligus mengecek status penerima bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan bantuan lainnya.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 telah dimulai pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. Sebelumnya, pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2 telah dilakukan pada Februari dan Mei 2022.
Bagi yang pernah mendaftar DTKS, ada baiknya memastikan statusnya melalui laman SILADU atau siladu.jakarta.go.id. Laman Siladu ini juga dapat dipakai untuk mengecek status penerima bansos DKI Jakarta seperti KLJ, KAJ dan KPDJ hanya dengan modal NIK.
Baca Juga: Big Mouth Drama: Benarkah Sosok Big Mouse adalah Choi Doha atau Jerry ?
Jika sebelumnya pernah mendaftar DTKS tahap 1 atau 2, dan hanya satu anggota keluarga yang terdata, Dinas Sosial meminta anggota keluarga yang belum terdata untuk mendaftar pada pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
“Jika anggota keluarga lainnya belum melakukan pendaftaran pada DTKS tahap 1 dan tahap 2 pada Februari dan Mei, silakan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ada,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Adapun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui pada pendaftaran DTKS. Data resmi DTKS ini nantinya ditetapkan oleh Kemensos. Data yang ditetapkan oleh Kemensos inilah yang menjadi acuan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Untuk mendaftar DTKS tahap 3 bisa dilakukan secara online pada laman https://dtks.jakarta.go.id/. Ikuti semua langkah yang ada pada laman DTKS. Perlu diketahui, penetapan dalam DTKS membutuhkan waktu.
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Sebagai tambahan, berikut kelompok masyarakat yang dipastikan tidak lolos DTKS. Berikut kriteria warga yang dipastikan tidak lolos atau tidak masuk DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Sekerang, Dana PIP Cair Akhir Bulan Agustus 2022? Ini Informasinya
Dijelaskan bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.