JAKARTA, KILAS24.COM–Hari ini 9 Mei Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS Tahap II ini dimulai pada hari ini 9 Mei hingga 28 Mei mendatang.
DTKS merupakan rujukan atau patokan untuk penerima bantuan sosial (bansos) baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Pasalnya, DTKS menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dilansir Instagram Dinas Sosial Pemprov DKI, Rabu (4/5/2022) pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Fasilitas juga diberikan bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online. Mereka bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Baca Juga : Info Terbaru, Kriteria Keluarga Pendaftar DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta
Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.
Berikut ini Cara dan Syarat Daftar DTKS
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Baca Juga : Daftar Bansos Cari Mei 2022, Segera Lengkapi Syarat dan Ketentuannya
Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Demikian info jadwal pendaftaran DTKS DKI Jakarta dan cara mendaftar DTKS yang dimulai pada hari ini 9 Mei hingga 28 Mei 2022. Apakah Anda layak terdata dalam DTKS ? Segera mendaftar. Dan jangan lupa untuk selalu mengecek status telah terdaftar di laman resmi DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta https://dtks.jakarta.go.id/.