JAKARTA, KILAS 24. COM– Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal pendaftaran calon praja IPDN 2022. Sesuai jadwal pendaftaran IPDN 2022 akan dimulai pada 9 April dan berakhir pada 30 April 2022.
Rangkaian kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN direncanakan berlangsung sampai September 2022. Namun, jadwal ini masih bersifat tentative dan dapat berubah. Sifat inipun berlaku pada Sekolah Kedinasan lainnya.
Dilansir dari laman resmi IPDN terdapat tahapan-tahapan pendaftaran yang harus dilalui oleh calon peserta praja IPDN. Sejauh ini alur pendaftaran IPDN tidak jauh berbeda dengan pendaftaran Sekolah Kedinasan lainnya.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Segera Daftar UTBK SBMPTN, Berikut Link dan Cara Daftar
Adapun syarat pendaftaran IPDN 2022 belum diumumkan oleh sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir dari Kilas24.com, beberapa persyaratan tahun sebelumnya dapat menjadi acuan bagi peserta untuk mempersiapkan diri, salah satunya adalah persyaratan administrasi.
Berikut ini adalah 10 persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pelamar, yakni:
Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
Baca Juga: Jakarta vs Everybody: Kisah Pemimpi di Tengah Kerasnya Kehidupan Jakarta
KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
Pakta Integritas;
Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
Alamat e-mail yang aktif; dan
Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Demikian informasi persyaratan masuk IPDN 2022, semoga bermanfaat.