KILAS24.COM- Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) DKI Jakarta 2023 resmi dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk mendapatkan bantuan hingga Rp9 juta, mahasiswa harus memenuhi syarat dan dokumen pendaftaran berikut ini.
KJMU merupakan adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu. Kategori tidak mampu yang dimaksudkan adalah keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Secara rinci berikut ini tujuan dari program KJMU DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2023 Kapan Cair? Ini Link Cek Status Penerimanya
Tujuan Program KJMU 2023
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Bantuan KJMU ini ditujukan kepada dua kelompok ini yaitu peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS dan mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hingga Rp9 juta, mahasiswa yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan berikut ini. Ada dua syarat mendaftar KJMU 2023 yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Baca Juga: Link Cek Status KJP Plus Tahap 2023, Ini Tanda Jika Anda Ditetapkan sebagai Penerimanya
Persyaratan KJMU
Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: Lengkap, Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT DKI Jakarta Tahun 2023
Tanggal Penting Pendataan Calon Penerima KJMU dari Pemda DKI Jakarta
Berdasarkan data di Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, sampai saat ini Pemda DKI menggunakan dana APBD DKI Jakarta telah membantu lebih dari 15 ribu mahasiswa.
Dengan besaran dana bantuan Rp9 juta/semester, Pemda berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan siswa hingga dapat selesai kuliah tepat waktu.
Apakah kamu tertarik untuk menerima bantuan di atas? Yuk, cek tanggal pentingnya agar tidak ketinggalan!
- Pendaftaran ke sekolah ( 18 September – 2 Oktober 2023)
Calon penerima bantuan KJMU mendaftar ke sekolah asal SMU dengan syarat sebagai berikut.
- Berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan KTP dan KK.
- Siswa terdaftar dalam keluarga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Siswa lulus dari SMU maksimal tiga tahun sebelumnya.
- Siswa lulus seleksi PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui jalur reguler atau lulus seleksi PTS jalur reguler dengan institusi dan program studi terakreditasi A yang berada di DKI Jakarta.
- Peserta paling lama saat ini sudah semester dua perkuliahan.
- Mengisi form administrasi dan berkas secara lengkap.
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU (2 sampai 8 Oktober 2023).
Setelah kamu melakukan pendaftaran, pihak Pemda dalam hal ini Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan menerbitkan daftar sementara calon penerima KJMU yang telah diverifikasi.
- Pengumuman calon penerima KJMU yang memenuhi syarat (9 sampai 13 Oktober 2023).
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas calon penerima KJMU (16 – 17 Oktober 2023).
- Penetapan penerima KJMU melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta (18-31 Oktober 2023).
Pendataan KJMU
- Form Kelengkapan Data (ada di menu download)
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP; dan
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Demikian informasi pendaftaran KJMU Jakarta 2023. Semoga bermanfaat.