KILAS24.COM- Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2023 resmi dibuka pada tanggal 18 September 2023. Berikut ini syarat dan jadwal resmi pendaftaran KJMU tahap 2 2023.
Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2023 sangat dinantikan oleh mahasiswa di Jakarta. Dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Senin (27/9/2023), KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Pada pendaftaran KJMU tahap 2 ini, UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota penerima sebanyak 15.153 mahasiswa. Berikut ini syarat umum dan khusus pendaftaran KJMU tahap 2 2023.
Baca Juga: Ini Penyebab Status KJP Plus Dicabut, Pj Heru Tegaskan untuk Tidak Melakukan Hal Ini
Syarat Umum:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Syarat Khusus Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Pegajuan paling lama pada semester 2 (dua).
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 2023, Begini Caranya
Jadwal dan Mekanisme Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023
Dilansir dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin (25/9/2023), berikut jadwal dan mekanisme pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023.
- Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September – 2 Oktober 2023.
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2 – 6 Oktober 2023.
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9 – 13 Oktober 2023.
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 – 17 Oktober 2023.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 -31 Oktober 2023.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2023, Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini
Syarat Berkas Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023
- Form kelengkapan data.
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Demikian informasi pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.