JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Bantuan pendidikan ini kemungkinan akan mulai berlaku atau cair pada Mei hingga Oktober 2022. Cek nama penerima KJP Plus dapat dilakukan melalui link resmi yang terdapat di artikel ini.
Saat ini, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sedang berjalan ialah KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Periode tahap 2 ini akan berakhir pada April 2022, setelah mulai pada November 2022.
Pendaftaran KJP Plus 2022 untuk tahap 1 itu sudah dilakukan. Berikut ini alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Ditutup, Cek Status DTKS dan Lapor Belum Terdata via Link Ini
18-25 Februari 2022:
Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
14-25 Februari 2022:
Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari-11 Maret 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
14-31 Maret 2022,
Data final penerima ditetapkan
Artinya hingga berita ini diturunkan proses pendaftaan KJP Plus masih sedang berlangsung. Namun, daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah dapat dicek pada laman resmi KJP Plus dengan model KTP saja.
Berikut cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 Tahun 2022:
- Akses situs resmi KJP Plus
- Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 1’
- Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2022’
- Kemudian, klik ‘cek penerima’
- Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Jika nama Anda tertera pada kolom tersebut, maka besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahun 2022. Namun, jika statusnya bukan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, kemungkinan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Rumah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji
Dilansir laman resmi KJP Plus, berikut syarat penerima KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian sekilah cara mengecek status penerima KJP Plus di mana saat ini sedang pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.