JAKARTA, KILAS24.COM – Program KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta saat ini memasuki tahap 2 tahun 2021. Dalam waktu dekat akan dilakukan pencairan KJP Plus Februari dan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Februari kemungkinan dicairkan pada sekitar 8 Februari 2022. Hal ini merujuk pada pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebelumnya yang dilakukan pada 8 Desember dan 7 Januari 2022.
Pada Februari juga UPT P4OP akan membuka pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pendataan KJP Plus ini dilakukan untuk melanjutkan KJP Plus tahap 2 yang akan berakhir pada April.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022, Ini Penjelasan Menpan RB
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP dalam akun Instagram belum lama ini.
Jika tidak ada perubahan, KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bakal dimulai dengan pencairan KJP Mei 2022 hingga Oktober 2022. Untuk mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, ada baiknya perlu menyimak syarat mendapatkan KJP Plus.
Dilansir laman resmi KJP Plus berikut adalah syarat dapat KJP Plus:
- Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Gelombang 23 Dimulai, Segera Buat Akun Kartu Prakerja
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus :
- Form Kelengkapan Data (download di laman resmi)
- Surat Permohonan KJP Plus (download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Adapun, untuk alur pendaftaran KJP Plus, merujuk pada pendataan yang dilakukan pada periode sebelumnya, terdapat 4 tahapan yang harus dilalui. Dalam banyak kesempatan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta selalu menekankan pentingnya masuk dalam DTKS.
Simak Juga: Daftar DTKS Online Melalui FMOTM Dibuka Bulan Depan
Pasalnya, DTKS menjadi rujukan utama untuk data penerima KJP Plus. Dengan masuk atau terdata pada DTKS kemungkinan besar akan mendapatkan KJP Plus.
Kendati tanggal resmi pembukaan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 belum diumumkan, berikut alur pendaftaran KJP Plus seperti yang dilakukan untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021:
- Disdik akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS Provinsi DKI Jakarta.
- Calon penerima akan diminta melengkapi berkas melalui sekolah.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- Data final penerima KJP Plus ditetapkan.