JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa pada pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, penerima KJP Plus tidak ditentukan oleh sekolah.
Mekanisme penentuan kelayakan seorang siswa menerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Pada pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” tulis Disdik melalui akun resminya baru-baru ini.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini Tips Lolos Seleksi
Disdik menjelaskan untuk masuk dalam DTKS, calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dapat mendaftar DTKS ke kelurahan domisili dengan membawa Kartu Keluarga. Selanjutnya, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah.
“Setelah di-survey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” tambah Disdik.
Disdik juga menegaskan pihaknya hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Adapun, pada bulan ini sedang dilakukan pendaftaran DTKS yakni sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2022. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Terkait pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, Disdik telah merilis jadwal pendaftaran sebagai berikut:
- Pada 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- Pada 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
- Pada 28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- Pada 14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan menjadi kelanjutan penerima pencairan KJP Plus untuk periode Mei 2022 hingga Oktober 2022. Saat ini, KJP Plus sedang bergulir tahap 2 tahun 2021 yang akan berakhir pada April 2022.
Baca Juga: Bansos Jakarta Cair Maret 2022, Dari KJP Plus Maret, KLJ, KAJ Hingga KPDJ
Untuk mendaftar dan mendapatkan KJP Plus berikut ini syaratnya seperti dilansir laman resmi KJP Plus DKI Jakarta
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian info catatan Disdik terkait pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Semoga bermanfaat.