JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Dengan terdata pada KJP Plus tahap 1 tahun 2022, Anda akan menerima bantuan pendidikan KJP Plus hingga pada Oktober 2022.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA dan SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Proses perndaftaran KJP Plus tahun 2022 telah dilakukan sejak 18 Februari dan berakhir pada 25 Januari 2022. Namun, masih ada proses lanjutan hingga data penerima KJP Plus 2022 ditetapkan.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022
Seperti diketahui bersaran dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik ialah senilai
- SD/MI/SDLB sebesar Rp250 ribu
- SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300 ribu,
- SMA/MA/SMALB sebesar Rp420 ribu dan
- SMK sebesar Rp450 ribu
Merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus, para siswa saat ini diminta untuk segera melengkapi berkas melalui sekolah. Berikut ini adalah jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
• 18-25 Februari 2022:
Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
• 14-25 Februari 2022:
Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
• 28 Februari-11 Maret 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
14-31 Maret 2022,
Data final penerima ditetapkan
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa pada pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, penerima KJP Plus tidak ditentukan oleh sekolah.
Mekanisme penentuan kelayakan seorang siswa menerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Pada pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” tulis Disdik melalui akun resminya baru-baru ini.
Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Rumah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji
Disdik menjelaskan untuk masuk dalam DTKS, calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dapat mendaftar DTKS ke kelurahan domisili dengan membawa Kartu Keluarga. Selanjutnya, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah.
“Setelah di-survey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” tambah Disdik.
Disdik juga menegaskan pihaknya hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.