JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021.
Untuk itu, penerima manfaat KJP Plus perlu memastikan datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Alasannya, pendataan KJP tahap 2 tahun 2021 menggunakan DTKS sebagai rujukan. Perubahan pola pendaftaran KJP Plus itu sudah terjadi sejak pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2020 lalu.
Jika data Anda tidak termasuk dalam DTKS sudah dapat dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) termasuk KJP Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga: Jangan Lagi Menunggu Pencairan BST Tahap 7 dan 8, Ini Alasannya
Simak Juga: Simak Alur dan Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Sebagai gambaran Kementerian Sosial menyebutkan DTKS adalah kumpulan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Kementerian Sosial menjelaskan untuk mendaftar masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.