Kabar baiknya, untuk mendaftarkan DTKS di DKI Jakarta sudah tersedia secara online yakni melalui laman https://fmotm.jakarta.go.id/. Laman ini dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pada laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun. Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Jika terkendala karena jaringan atau tidak memiliki akses Internet, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kelurahan domisili untuk mendaftar DTKS.
Baca Juga: Rp112,87 Triliun Cair untuk Perlinsos seperti Bansos, BLT, BSU dan Lainnya per 17 September
Simak Juga: Warga Jakarta, Ini Cara Mudah Urus NIK dan KK Tidak Valid
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi sebelumnya mengatakan mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober.
Dia menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata dalam DTKS, bisa dicek di sini https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm.
Sementara itu, untuk memastikan Anda terdata sebagai penerima KJP dapat langsung mengakses laman KJP https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
Kemudian, pilih periksa status penerimaan KJP. Pada laman itu, masyarakat diminta untuk memasukan NIK. Jadi ingat ya, jangan salah menginput NIK.