JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021. Pencairan dana KJP September 2021 itu dilakukan secara bertahap.
Sejalan dengan itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data ini nantinya menjadi rujukan penerimaan KJP Plus tahap selanjutnya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengaku telah mengirimkan DTKS kepada seluruh sekolah pada 14 September 2021.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU
Di sisi lain, sejumlah warga mengeluhkan nama yang tidak terdata pada DTKS. Laman resmi KJP misalnya dibanjiri pengaduan terkait kesempatan mendapatkan KJP Plus. Keluhan mulai dari tidak ada nama pada DTKS hingga belum adanya survei kendati telah mendaftar.
“kenapa anak saya sudah daftar KJP dari kelas 1 sampai sekarang kelas 2 tapi tidak ada yang survei, sedangkan teman “nya sudah pada disurvai ,sedangkan saya tergolong tidak mampu, mohon di-acc,supaya anak saya bisa dapet Kjp.soalnya sangat membantu buat keperluan sekolah trimakasih,” tulis Ahlam Yanuar pada laman resmi KJP, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: KILAS JAKARTA: KJP September Cair, Pendaftaran KJP hingga Ganti Kartu ATM DKI
Simak Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2021: Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS
Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Selain dari DTKS, Kepala P4OP Waluyo Hadi baru-baru ini mengatakan penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 53 Kapan Dibuka? Cek Tanggal Ini dan Simak Pendaftarannya di prakerja.go.id
Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.
Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.