JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dibuka pada Februari atau Maret 2022. Pendaftaran KJP Plus ini penting untuk memastikan menjadi penerima manfaat untuk periode Mei hingga Oktober 2021.
Info pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus disampaikan oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru-baru ini.
Pendaftaran KJP 2022 menjadi kelanjutan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan berakhir pada April mendatang.
Baca Juga: Beras Fortifikasi FS Nutri Rice Bakal Disalurkan untuk Penerima KJP, BPNT dan Bansos Lainnya
Berikut 3 hal yang wajib diketahui perihal pendaftaran KJP Plus 2022
1. Jadwal Pendaftaran KJP 2022
UPT P4OP mengatakan pendaftaran KJP Plus 2022 akan dibuka pada Februari atau Maret 2022. Pendataan KJP Plus ini dilakukan untuk memperbarui data penerima sekaligus memastikan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini tepat sasaran.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP dalam akun Instagram belum lama ini.
2. Alur Pendaftaran KJP Plus 2022
Sedikit berbeda dengan sebelumnya di mana sekolah mengusulkan nama penerima KJP, sejak beberapa tahun terakhir pendaftaran KJP Plus hanya akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan.
Baca Juga: Bisa Online, Ini Cara Lengkap Pasang Sambungan Baru Listrik PLN 2022
Hal yang sama akan berlaku pada pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 di mana DTKS akan menjadi patokan utama.
Alasannya, sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Selain itu, DTKS merupakan data resmi pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Sosial setelah melalui proses panjang di daerah khususnya Dinas Sosial.
Kabar baiknya, Dinas Sosial DKI Jakarta akan membuka pendaftaran DTKS pada Februari 2022. Pendaftaran DTKS itu dapat dilakukan secara online dan offline melalui kantor kelurahan. Belum diketahui DTKS yang mana yang bakal menjadi rujukan pada pendaftaran KJP Plus 2022 tahap 1.
Merujuk pada pendaftaran KJP Plus tahun lalu, berikut alur pendaftaran KJP Plus yang kemungkinan juga berlaku pada 2022:
- Disdik akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS Provinsi DKI Jakarta.
- Calon penerima akan diminta melengkapi berkas melalui sekolah.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- Data final penerima KJP Plus ditetapkan.
3. Syarat Calon Pendaftar KJP Plus 2022
Dilansir laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut syarat untuk mendapatkan KJP Plus. Dijelaskan siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Adapun, beberapa berkas yang diperlukan calon penerima KJP Plus ialah:
- Form Kelengkapan Data (download di laman resmi)
- Surat Permohonan KJP Plus (download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Demikian info lengkap pendaftaran KJP Plus 2022 mulai dari jadwal pendaftaran KJP Plus, alur pendaftaran KJP Plus hingga syarat calon pendaftar KJP Plus.