JAKARTA, KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Bantuan pendidikan ini menjadi kelanjutan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang bakal berakhir pada April mendatang.
Alur pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terdiri dari 4 tahapan yang memakan waktu cukup panjang. Pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sangat penting guna memastikan status penerima KJP Plus berlanjut hingga Oktober 2022 nanti.
Pasalnya, merujuk pada tahun lalu periode KJP Plus tahap 1 akan berlangsung sejak Mei hingga Oktober. Berikut ini alur dan mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022:
- Pada 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
- Pada 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
- Pada 28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- Pada 14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Hampir Ditutup, Pastikan Lagi Terdaftar Dalam DTKS, Cek di Sini
Untuk mendaftar dan mendapatkan KJP Plus berikut ini syaratnya seperti dilansir laman resmi KJP Plus DKI Jakarta
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sebelumnya, Disdik juga telah menjelaskan sejumlah alasan seorang siswa tidak lagi menerima KJP Plus. Sedikitnya, terdapat 3 alasan tidak lagi mendapatkan KJP Plus.
Hal ini dipaparkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam dialog Radio Disdik DKI Jakarta baru-baru ini.
1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Waluyo menuturkan alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.
Baca Juga: Bansos DKI Jakarta Cair Maret 2022, Bisa Dapat Rp1,8 Juta
2. Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.
Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Simak Cara Daftar di Link ltmpt.ac.id
“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.
Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.
3. Melanggar Aturan KJP
Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, berikut sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
5. Diusulkan oleh sekolah
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas
7 Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual