JAKARTA, KILAS24.COM— Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 segera dibuka. Terdapat 3 kriteria siswa yang latak menerima bantuan pendidikan KJP Plus 2023 tahap 1.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan untuk memastikan anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta mendapatkan akses pendidikan. Dana bantuan KJP Plus berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 diperkirakan dimulai pada pertengahan bulan ini. Jadwal pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1 ini merujuk pada pendaftaran KJP Plus tahun lalu.
Baca Juga: BPNT 2023: Ini 6 Golongan Tak Mungkin Dapat Bansos Kartu Sembako, Cairkan di Kantor Pos
Untuk mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2023, terdapat 3 kriteria yang wajib dipenuhi, yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dilakukan untuk memutahirkan data penerima bantuan pendidikan.
Nantinya, siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan mulai menerima dana bantuan melalui Bank DKI pada Mei 2023.
Baca Juga: Cara Dapat PIP 2023, Ini Syarat dan Link Cek Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id
Periode KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah sejak KJP Plus Mei 2023 hingga KJP Plus Oktober 2023. Dengan kata lain KJP Plus 2023 tahap 1 akan berlangsung selama 6 bulan.
Khusus bagi siswa pindahan atau siswa baru, ada baiknya menyiapkan sejumlah dokumen agar diajukan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Kabar baiknya, data utama untuk penetapan penerima KJP Plus ialah dari DTKS, sehingga penting untuk memastikan terdata pada DTKS.
Dilansir laman KJP Plus, terdapat sejumlah berkas yang perlu disiapkan dan dapat diunduh pada laman resmi KJP Plus, seperti:
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Tahap Pendaftaran KJP Plus
Untuk gambaran berikut jadwal dan mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 pada tahun lalu:
18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.
Sebagai tambahan, UPT P4OP mencatat jumlah penerima KJP Plus tahap 2 pada 2022 sebanyak 803.121 peserta didik. Siswa penerima bantuan pendidikan ini akan menerima dana KJP Plus hingga April 2023.
Rinciannya, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.
Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
Untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.
Adapun tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Jenjang SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
Sedangkan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.
Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
Demikian info pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1 di mana terdapat 3 kriteria siswa yang layak mendapatkan dana bantuan pendidikan. Semoga bermanfaat.