JAKARTA, Kilas24.com— Seiring dengan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021, (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melakukan pendataan KJP tahap 2 tahun 2021. P4OP Disdik mengingatkan terdapat perbedaan mekanisme pendataan.
Melalui akun Instragramnya, @upt.p4op mengingatkan masyaraka bahwa untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Disdik DKI Jakarta hanya menggunakan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Dinas Sosial.
“Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” tulis Disdik DKI yang dikutip Kilas24.com, Sabtu (19/9/2021).
Baca Juga: Ingat Pekan Ini, Pencairan KJP September 2021 untuk Jenjang SMP
Simak Juga: Inilah Cara Daftar Antiran Beli Sembako Murah Pakai KJP
P4OP melanjutkan yang perlu diingat bahwa Disdik DKI Jakarta hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial.
“Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tegas Disdik.
Sebelumnya Disdik DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 859.468 siswa menjadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Disdik menyebutkan penerima KJP Plus diarahkan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun; dari keluarga tidak mampu; terselenggaranya wajib belajar 12 tahun; dan menjamin akses dan kualitas pendidikan yang adil dan merata.
UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI menegaskan bahwa DTKS untuk calon penerima KJP Plus telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada 14 September 2021.
Baca Juga: Hanya Sampai Akhir September 2021, Ayo Lengkapi Berkas KJP untuk KJP Plus Tahap 2
Simak Juga: Pemprov DKI Jakarta Kalah Gugatan, Anies Tegaskan Jakarta Siap Laksanakan Putusan Pengadilan
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Disdik juga menyediakan pendaftaran secara daring. Bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News