JAKARTA, Kilas24.com — Calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 perlu segera melengkapi berkas melalui sekolah. Pasalnya, sesuai jadwal pendaftaran KJP yang dirilis Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melengkapi berkas ditunggu hingga 25 September 2021.
Waluyo, Kepala P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan untuk pemohon KJP Plus baru tahun 2021 sedikit berbeda dari sisi regulasi. Sejak tahap 2 tahun 2020, sumber data mengalami perubahan guna memastikan pencairan KJP Plus tepat sasaran.
“Jadi sumber data calon penerima KJP Plus itu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kami terima dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: KJP September 2021 Belum Cair atau Dana Keluar 2 Kali? Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Simak Juga: Mensos Risma: BST Bukan Untuk Keperluan Permanen
Waluyo mengatakan hal itu dalam Radio Talkshow yang yang dirilis akun Youtube resmi Disdik, radiodisdik jakarta pada 15 September 2021.
Adapun, mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus ialah
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final ditetapkan
Sebagai gambaran, pada KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 terdapat 859.468 siswa sebagai penerima manfaat. KJP Plus tahap II diarahkan untuk warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.