JAKARTA, KILAS24.COM — Pendataan KJP Plus 2023 segera dibuka. Ini 3 syarat yang perlu disiapkan untuk dapat KJP Plus 2023.
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 diperkirakan dilakukan pada Maret hingga April 2023. Pasalnya, KJP tahap 2 tahun 2022 bakal berakhir pada April 2022.
Dengan kata lain, pada Mei nanti menjadi awal untuk KJP 2023 tahap 1. Progam KJP Plus 2023 tahap 1 ini akan berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023.
Baca Juga: Bantuan KLJ Cair Februari 2023? Simak Baik- Baik Penjelasan Dinas Sosial Ini
Pendataan KJP 2023 ini menjadi kesempatan baik bagi para siswa khususnya dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta mendapatkan bantuan pendidikan.
Pendataan KJP Plus dilakukan secara berkala agar dana bantuan KJP 2023 cair tetap sasaran. Sepanjang siswa memenuhi syarat, kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai penerima KJP 2023 tahap 1.
Biasanya terdapat beberapa tahapan yang dilalui hingga akhirnya siswa atau peserta didik ditetapkan sebagai penerima KJP 2023 tahap 1. Salah satu rujukan utama ditetapkan sebagai penerima KJP Plus ialah DTKS.
Baca Juga : Aktivasi Rekening PIP 2022: Diperpanjang ke 15 Februari 2023, Login pip.kemdikbud.go.id dan Lakukan Ini
Dilansir laman resmi KJP Plus atau kjp.jakarta.go.id, terdapat 3 syarat untuk menerima KJP Plus. Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 1, maka siswa akan menerima dana tunai setiap bulan selama periode Mei-Oktober 2023. Jika tidak ada perubahan, berikut besaran dana KJP Plus 2023:
– SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
– SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
– SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
– SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
– PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
– LKP sebesar Rp1.800.000 per bulan.
Adapun, KJP Plus merupakan bantuan untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu atau tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.