JAKARTA, Kilas24.com–Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk masyarakat tidak mampu supaya
mendapatkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK.
Melalui akun Twitter resmi, P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan pada September atau Oktober.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Simak Juga: Simak Pencairan BST Juli dan Agustus dan KJP Plus September 2021
Baca Juga: Sudah Tanggal 7, Kapan KJP Plus September Cair? Ini Kata P4OP DKI Jakarta
Seperti diketahui, dana KJP Plus menggunakan APBD Provinsi DKI Jakarta. Terdapat sejumlah manfaat memiliki KJP Plus seperti meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan, meringankan biaya pendidikan hingga meminimalisir drop out.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Laman resmi KJP Plus menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus adalah:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tahap penerimaan KJP Plus 2021
Disdik mengumumkan data calon penerima sementara dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data final penerima ditetapkan.
Laman JKP Plus menyebutkan peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Baca Juga: Inilah Alasan Pencairan KJP Bergeser
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus.
Untuk mendaftar, berikut beberapa berkas yang diperlukan:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.