KILAS24.COM- Pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Melalui akun instagram dan twitter, UPT P4OP membagikan informasi alur pendataan, besaran dan ketentuan yang harus dipatuhi penggunaan KJP Plus jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @Disdik_DKI sudah membuka verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!” dilansir pada Senin (11/09/2023).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT September 2033 Cair Hari Ini Bersama Bansos Beras 10 Kg? Ini Jadwalnya
Tentu ini menjadi kesempatan bagus bagi siswa-siswi yang belum mendapatkan beasiswa tahap 1, bisa mendapatkan bantuan pendidikan DKI Jakarta pada tahap 2 ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut informasi lengkap pendataan KJP Plus tahap 2 2023. Namun, sebelum itu simak tujuan dibukanya pendataan KJP Plus tahap 2 2023 berikut.
- Untuk warga DKI Jakarta
- Dari keluarga tidak mampu
- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Alur Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Pemadanan Data: 8-10 September 2023
- Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
- Verifikasi ulang data calon penerima: 11-25 September 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 2023, Login Link siladu.jakarta.go.id
UPT P4OP menambahkan bagi peserta didik yang tidak terdaftar bisa menghubungi satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus. Selain itu, dapat menghubungi seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Dokumen Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Siswa dan wali murid yang sudah mendaftar tinggal mengecek ke sekolah asal atau ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php untuk mengetahui status penerima dana KJP Plus tahap 2 2023.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 Kapan Dibuka? Dinsos Ungkap Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2023
Siswa-siswi yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa pendidikan DKI Jakarta melalui program KJP Plus tahap 2 2023 akan menerima bantuan dengan nominal sebagai berikut.
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan. Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan. Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Sementara ketentuan baru yangharus dieptuhi KJPers adalah penggunaan biaya rutin, biaya persiapan masuk perguruan tinggi dan biaya berkala secara baik dan berar. Adapaun rincian penggunaan dana KJP Plus dapat Anda lihat melalui akun instagram dan twitter UPT P4OP.
Untuk diketahui periode pencairan KJP Plus tahap 2 2023 dimulai sejak bulan November 2023-April 2023. Segera cek apakah Anda termasuk penerima bantuan pendidikan DKI Jakarta di website KILAS24.COM.