KILAS24.COM- Simak pembahasan lengkap pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Siswa-siswi wajib tahu alur dan dokumen pendataan KJP Plus tahap 2 untuk dapatkan beasiswa mulai bulan November 2023-April 2023.
Pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 merupakan proses penetapan penerima beasiswa Pemprov DKI Jakarta yang dicairkan mulai bulan November 2023 hingga April 2023. Ada beberapa tahap sebelum surat keputusan penerima KJP Plus tahap 2 2023 ditetapkan.
Jika mengacu pada pada pendataan KJP Plus tahun-tahun sebelumnya, maka diprediksi pendataan KJP Plus tahap 2 akan dibuka sekitar bulan September-Oktober 2023. Hal ini disebabkan oleh pencairan KJP Plus tahap 1 yang akan berakhir pada bulan Oktober 2023.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Hari Ini, 11 September 2023, Cek Daftar Penerimanya di Link Ini
Namun, di beberapa grup media sosial banyak orang tua wali yang membagikan jadwal dan alur pendataan KJP Plus tahap 2 2023. Mungkinkan pendataan KJP Plus sudah dibuka?
Untuk diketahui bahwa pengumuman resmi pendataan KJP Plus tahap 2 2023 akan dismapikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan UPT P4OP melalui website dan akun media sosial.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 dan ingin mendapatkan bantuan pendidikan DKI Jakarta tahap 2 2023, bisa mendaftarkan diri pada pendataan KJP Plus tahap 2 2023 jika sudah resmi dibuka.
Apabila pengumuman resmi pendataan KJP Plus tahap 2 2023 sudah diumumkan, siswa wajib memperhatikan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2023, yakni:
Baca Juga: KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 September 2023 Cair Hari Ini? Cek ATM Anda Segera
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika memenuhi persyaratan di atas, siswa dan wali murid bisa menyiapkan berkas-berkas ini untuk mendaftar KJP Plus tahap 2 2023:
Dokumen Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Siswa dan wali murid yang sudah mendaftar tinggal mengecek ke sekolah asal atau ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php untuk mengetahui status penerima dana KJP Plus tahap 2 2023.
Alur Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Pemadanan data
- Pendataan siswa di sekolah
Pengumuman calon penerima
Pengumpulan berkas pendaftaran Verifikasi sekolah
Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Baca Juga: Kebijakan Pj Heru terhadap Penerima KJP Plus, Moms dan KJPers Harus Tahu Nih!
Nominal KJP Plus Tahap 2 2023
Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023, maka siswa-siswi akan menerima dana dengan nominal sebagai berikut:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan. Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan. Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000. Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Demikian informasi pendataan KJP Plus tahap 2 2023. Update informasi pencairan bansos DKI Jakarta di website KILAS24.COM.