KILAS24.COM- Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 (Mei-Oktober) akan segera berakhir. Biasanya Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengumumkan jadwal pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 2023.
Pendataan ini penting bagi siswa SD-SMA di Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 (November 2023-April 2024).
Benarkah pendataan KJP Plus tahap 2 dibuka pada bulan September 2023? Jika benar, berikut ini syarat dan mekanisme pendataan KJP Plus.
Sebagai informasi, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dimulai pada bulan Agustus.
Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 2022
- 22 Agustus – 23 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah
- 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan
Tentu orang tua dan peserta didik berharap pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa segera diumumkan dan dibuka pada bulan September 2023.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar KJP Plus tahap 2 tahun 2023 mengacu pada pendataan tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Terima KJP Plus? Ini Penyebab dan Solusi yang Harus Dilakukan
Syarat mendaftar KJP Plus
Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Lebih lanjut, siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:
- Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Itulah perkiraan jadwal pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 pada bulan September. Dapatkan informasi seputar bansos DKI Jakarta di website KILAS24.COM.
Semoga bermanfaat.