KILAS24.COM- Untuk mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus periode November 2023-April 2024, siswa SD-SMA harus terlebih dahulu melakukan pendataan KJP Plus Tahap 2 2023.
Pendataan KJP Plus Tahap 2 diperkirakan terjadi pada bulan September 2023. Siswa SD-SMA bisa langsung menyiapkan dokumen berikut ini agar proses pendataan berjalan lancar.
Konsekuensi apabila peserta didik di Jakarta tidak mengikuti pendataan KJP Plus tahap 2 2023 adalah penghapusan status penerima KJP Plus.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka September 2023? Ini Syarat dan Mekanismenya
Tentu Anda tidak ingin hal itu terjadi, untuk itu simak syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan.
Syarat Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
Dilansir dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar siswa SD-PKBM bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2023:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dokumen Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
Lebih lanjut dokumen yang harus disiapkan oleh setiap peserta didik dalam proses pendataan KJP Plus Tahap 2 2023 adalah sebagai berikut:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Jika sudah mendaftar, orang tua dan siswa SD-SMA bisa mengecek statusnya di link ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php untuk mengetahui lolos atau tidaknya sebgai penerima dana KJP Plus tahap 2 2023
Update terus info seputar bantuan DKI Jakarta di website KILAS24.COM. Semoga bermanfaat.