KOTA BATU, KILAS24.COM – Sikap aparat Polisi Pamong Praja yang mengamankan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 48 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batu dinilai diskriminatif.
Oky Berli Saputra, pemilik toko pakan burung mengaku kecewa dengan petugas Satpol PP Kota Batu yang memerintahkan dirinya untuk menutup usahanya. Ia merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait PSBB.
“Terus terang, saya ini cari nafkah hanya dari satu sumber jual pakan burung saja. Apalagi saya tidak merasa mendapatkan sosialisasi apapun terkait PSBB,”kata Oky Senin (18/5).
Lantaran kecewa dengan perlakuan yang dinilai tidak adil, pria berusia 31 tahun yang berbisnis pakan burung ini memposting rasa kesalnya di media sosial Facebook di group Rembug Online Batu.
“Saya upload postingan itu bukan tanpa alasan, karena saya merasa mendapatkan tindakan kurang pantas dari oknum Satpol PP Kota Batu,”ujarnya.
Dikatakan jika masih bersifat peringatan, seharusnya pihak Satpol PP Pemkot Batu tidak serta merta langsung menindak dengan menyuruh tutup kios pakan burungnya.
Kendati demikian, ia mengaku terpaksa buka lagi tokonya meski harus menandatangani surat, karena dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Padahal di meja saya ada hand sanitizer, sejak awal toko saya berdiri didepan juga sudah ada tempat cuci tangan. Memang saya akui, saat petugas datang masker sedang tidak saya pakai,” imbuh dia.
Oky menilai sikap petugas sangat diskriminatif, karena usaha kuliner yang lain tidak diperingatkan dan di tutup.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkot Batu Muhammad Noer Adhim menegaskan, jika operasi yang ia lakukan bersama anggotanya sudah sesuai dengan prosedur.
“Dihari kedua ini, tidak ada penindakan kepada pedagang dari kemarin hingga hari ke-empat PSBB. Kami hanya menegaskan imbauan dari Perwali 48 bagian ke-lima pasal 13. Disana jelas dituliskan, bahwa yang masih boleh beroperasi beberapa diantaranya adalah toko penjual sembako, fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek dan POM Bensin, itupun dibatasi jam bukanya,” jelas Adhim kepada awak media saat di hubungi melalui WhatsApp, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, mantan Camat Junrejo ini juga menjelaskan jika masih ada tempat usaha diluar pengecualian tadi masih buka, artinya memang belum tersentuh sosialisasi.
“Mohon bersabar, jika ada yang belum kami datangi untuk kami imbau, kalimatkan bukan tidak diperingatkan, tapi belum sempat kami sentuh, karena memang target kami hingga hari ke-empat pelaksanaan PSBB,” pungkasnya.
Reporter : Dian