JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan penerima BSU BPJS bahwa batas akhir aktivasi rekening di Bank Himbara pada 15 Desember 2021. Jika rekening BSU tidak segera diaktifkan hingga tanggal 15 Desember 2021, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Pada Oktober 2021, Kemnaker melakukan pencairan BSU tahap 5 atau BSU BPJS yang terakhir untuk periode tahun 2021. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BNI dan BRI dibukakan rekening kolektif.
Pencairan BSU baru dilakukan jika rekening BSU BPJS itu sudah aktif. Untuk yang dilakukan pembukaan rekening kolektif (burekol) BSU Kemnaker di bank Himbara, Kemnaker memberikan batas aktivasi rekening hingga 15 Desember 2021.
Pasalnya, dana BSU Kemnaker atau BSU BPJS baru bisa ditarik jika rekening aktif. Jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga 15 Desember 2021, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Melalui laman resminya, Kemnaker menjelaskan burekol adalah program kerja sama Kemnaker dengan bank Himbara untuk membukakan rekening bagi penerima BSU Kemnaker atau BSU BPJS.
Pencairan BSU Kemnaker senilai Rp1 juta baru dapat dilakukan jika rekening Bank Himbara penerima BSU aktif.
“Jadi BSU akan langsung ditransfer ke rekening baru yang dibuatkan itu,” kata Kemnaker, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal, Gak Usah Membayar
Simak Juga: Pencairan Bansos, Risma Sebut KPM Titipan Allah
Dijelaskan selain untuk penerima BSU yang belum punya rekening Bank Himbara, Burekol juga dibuat untuk penerima BSU yang rekening bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN-nya tidak aktif, rekening pasif atau dibekukan.
Untuk mengetahui telah dibukakan rekening kolektif, penerima BSU dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan membuat akun.
Selanjutnya, kunjungi menu profil, yang berisikan informasi sebagai calon penerima BSU, ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah ditransfer atau belum.
“Pada laman profil juga ada informasi rekening baru yang dibuat secara kolektif,” tambah Kemnaker.
Selanjutnya, Kemnaker menyarankan penerima BSU yang telah dibuatkan rekening untuk berkomunikasi dengan HRD perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening secara kolektif di perusahaan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 53 Resmi Dibuka, Simak Tips dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
Kemnaker menegaskan dana BSU baru dapat dicairkan jika rekening BSU sudah diaktivasi.
Aktivasi rekening BSU tersebut paling lambat 15 Desember 2021, kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikkan ke kas negara.
“Semoga BSU dapat bermanfaat,” tambahnya.