JAKARTA, KILAS24.COM — Pemberitaan pekan ini diwarnai dengan penambahan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker dan pembahasan kenaikan upah 2022.
Pencairan BSU Kemnaker telah memasuki tahap 5 yang sangat ditunggu pekerja penerima BSU yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan ini. Kemenko Perekonomian menyebutkan terdapat dana sisa mendekati Rp1,7 triliun yang bakal disalurkan kepada 1,6 juta penerima.
Awalnya, pencairan BSU Kemnaker tahap 5 dijadwalkan dan ditargetkan rampung pada Oktober 2021. Namun, terdapat sejumlah data penerima yang masih harus diverifikasi sehingga pencairan BSU terakhir tahun 2021 ini baru dilakukan pada November 2021.
Merujuk pada realisasi dana PEN per 22 Oktober, realisasi BSU Kemnaker tercatat senilai Rp6,65 triliun atau 75,60 persen pagu Rp8,80 triliun.
Baca Juga: Demi Bansos Cair Tepat Waktu, Kemensos Bakal Sewa Kapal dan Pesawat
Simak Juga: Simak Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri Saat Pandemi
Kemnaker juga menyebutkan batas akhir aktivasi rekening BSU ialah 15 Desember, jika tidak dilakukan aktivasi rekening BSU Kemnaker, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut kriteria perluasan cakupan wilayah penerima BSU Kemnaker tahap 5 itu adalah:
(1) Tidak ada perubahan kriteria penerima
(2) Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional (514 Kab/Kota di 34 Provinsi)
(3) Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU tersebut
(4) Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dan lain-lain.)
Sambil menunggu pencairan BSU Kemnaker tahap 5, Kemnaker juga telah mulai menggodok regulasi terkait kenaikan upah minimum regional atau kabupaten/kota dan upah minimum provinsi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar 7 persen hingga 10 persen.
Kenaikan upah ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia yang masuk dalam komponen hidup layak atau KHL.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Kemnaker untuk mencari keseimbangan antara masukan pengusaha dan permintaan buruh.
Menurutnya, akan tidak adil jika pemerintah hanya mempertimbangkan masukan pengusaha untuk penetapan UMK dan UMP 2022.
“Jangan sampai yang menjadi pertimbangan pemerintah hanya masukan dari kalangan pengusaha. Hal itu sangat tidak fair,” tutur Netty dalam keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).