JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 dijadwalkan cair pada Oktober 2021. Bagi penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan untuk segera mengaktifkan rekening di bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN atau Bank Himbara.
Kemnaker menegaskan BSU hanya bisa dicairkan jika rekening penerima BSU BPJS tahap 5 dalam status aktif. Aktivasi rekening BSU Kemnaker paling lambat 15 Desember 2021.
Jika rekening BSU tidak segera diaktifkan hingga tanggal 15 Desember 2021, BSU akan dikembalikan ke kas negara. Kemnaker melakukan pencairan BSU tahap 5 atau BSU BPJS yang terakhir untuk periode tahun 2021.
Melalui laman resminya, Kemnaker menjelaskan burekol adalah program kerja sama Kemnaker dengan bank Himbara untuk membukakan rekening bagi penerima BSU Kemnaker atau BSU BPJS.
Pencairan BSU Kemnaker senilai Rp1 juta baru dapat dilakukan jika rekening Bank Himbara penerima BSU aktif.
“Jadi BSU akan langsung ditransfer ke rekening baru yang dibuatkan itu,” kata Kemnaker dalam infografisnya, Kamis (21/10/2021).
Simak Juga: Dana Bansos, Rp122,47 Triliun Sudah Cair untuk PKH, Kartu Sembako, BLT dan BSU
Secara sederhana, terdapat 4 alur penyaluran atau pencairan BSU Kemnaker.
1. Verifikasi BP Jamsostek
Alur pencairan BSU Kemnaker itu mulai dari verifikasi BPJamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Sejumlah poin yang dicek adalah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha
2. Validasi administrasi dan Pembayaran BSU
Data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk validasi administrasi dan pembayaran BSU.
Pada proses ini terdapat dua hal yang dicek:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rening Pekerja.
Setelah mendapat restu validasi Kemnaker, dana kemudian dicairkan oleh Bank Himbara. Yang termasuk dalam Bank Himbara adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU disalurkan oleh BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Pencairan BSU Kemnaker
Selanjutnya, penerima akan menerima bantuan subdisi upah atau BSU Kemnaker di rekening masing-masing.
Kemnaker menjelaskan selain untuk penerima BSU yang belum punya rekening Bank Himbara, Burekol juga dibuat untuk penerima BSU yang rekening bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN-nya tidak aktif, rekening pasif atau dibekukan.
Untuk mengetahui telah dibukakan rekening kolektif, penerima BSU dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan membuat akun.
Selanjutnya, kunjungi menu profil, yang berisikan informasi sebagai calon penerima BSU, ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah ditransfer atau belum.
“Pada laman profil juga ada informasi rekening baru yang dibuat secara kolektif,” tambah Kemnaker.
Selanjutnya, Kemnaker menyarankan penerima BSU yang telah dibuatkan rekening untuk berkomunikasi dengan HRD perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening secara kolektif di perusahaan.
Kemnaker menegaskan dana BSU baru dapat dicairkan jika rekening BSU sudah diaktivasi.
Aktivasi rekening BSU tersebut paling lambat 15 Desember 2021, kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikkan ke kas negara.
“Semoga BSU dapat bermanfaat,” tambahnya.