JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP November telah dilakukan sejak 26 November kemarin. Cairnya dana KJP itu menjadi awal untuk program KJP Plus tahap 2 yang bakal berlangsung hingga awal 2022.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang berakhir pada Oktober 2021. Pendaftaran KJP tahap 2 telah dilakukan sejak September sehingga jika tidak menerima KJP Plus lagi, kemungkinan besar tidak terdata di DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan rujukan utama untuk penerima KJP Plus. Selain itu, DTKS juga digunakan untuk basis data penerima bansos lainnya termasuk dari pemerintah pusat.
Alasannya, DTKS merupakan data resmi pemerintah yang menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial. Dinas Pendidikan dalam banyak kesempatan telah memastikan jika terdata di DTKS maka akan diproses menerima KJP Plus.
Baca Juga: Agar KJP Tahap 2 Lancar, Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus Wajib Cek Larangan Ini
Simak Juga: Subsidi Pangan DKI Jakarta: Sembako Murah KJP Bakal Dibuka Lagi?
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut pihaknya hanya sebagai penerima data, sementara pendaftaran DTKS dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Nah, merujuk pada pencairan KJP November kemarin, jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tercatat turun sebesar hampir 5 persen. Disdik menyebutkan dana KJP tahap 2 tahun 2021 akan disalurkan kepada 816.690 siswa sekolah negeri dan swasta.
Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 itu berkurang sebanyak 42.778 siswa jika dibandingkan dengan KJP Plus tahap 1 yang sebanyak 859.468 siswa.
Untuk KJP Plus tahap 2, Disdik mengalokasikan anggaran senilai Rp1,86 triliun yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Nah, sebagai langkah awal, pastikan Anda sebagai penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara:
- Masuk ke laman resmi KJP Plus atau klik Link ini https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Pilih kolom periksa status KJP
- Masukan NIK
- Pilih tahun penyaluran
- Pilih tahapan penyaluran
- Kemudian klik cek
Jika terdata sebagai penerima, berarti Anda akan menerima pencairan KJP Plus tahap 2 setiap bulan hingga periode KJP Plus tahap 2 berakhir nanti di awal 2022.
Baca Juga:Catat, 5 Bansos Cair Desember: BLT Desa, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan BSU
Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus Juni 2022 Cair di Bawah Tanggal 8? Ini Penjelasannya
Selanjutnya, jika rekening KJP Plus tahap 2 terblokir atau tidak bisa ditarik uangnya segera menghubungi Bank DKI sebagai bank penyalur atau berkonsultasi dengan dengan Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.
Salah satu alasan yang membuat KJP terblokir ialah pengambilan uang bantuan yang berlebih dan buku rekening sudah lama tidak aktif.
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran dana yang akan diterima penerima KJP Plus dan KJMU:
- SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
- SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
- Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Seperti diketahui, KJP Plus dan KJMU tahap 2 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada sejumlah pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat. Dana KJP dan KJMU dicairkan setiap bulan dengan nominal sesuai dengan jenjang pendidikan.