JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dimulai dengan pencairan KJP November. Terdapat sejumlah dana SPP yang tidak boleh ditarik oleh penerima manfaat KJP Plus.
Pada pengumuman resmi pencairan KJP November pada 29 November lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) menjelaskan pencairan KJP dilakukan secara bertahap. Disdik juga menyampaikan bahwa dana yang dicairkan ialah untuk 3 bulan.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah 5 bulan dana SPP,” ujarnya, Senin (29 November 2021).
Baca Juga: Mohon Bersabar, KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Baru Cair, Setelah Bank DKI Lakukan Ini
Waluyo menjelaskan total siswa penerima dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1,86 triliun.
“Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak 3 bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar 1 bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan,” bebernya.
Lantas kapan pencairan KJP Desember? Jika merujuk pada pemindahbukuan selama 3 bulan, kemungkinan dana KJP sudah masuk rekening penerima sejak November lalu.
Waluyo menambahkan, sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.
“Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta,” ucapnya.
Waluyo merinci, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000; SMP/MTs/PKBM Rp 300.000; SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000; dan SMK Rp 450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp 9.000.000 per semester.
“Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan,” terangnya.
Baca Juga: Agar KJP Tahap 2 Lancar, Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus Wajib Cek Larangan Ini
Dia berharap dana tersebut dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” tandasnya.