JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP November dipastikan menjadi yang paling terlambat dibandingkan KJP yang cair pada 2021. Memasuki minggu terakhir November 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan pencairan KJP November masih diproses.
Jika diteliti terdapat sejumlah proses yang harus dilakukan sebelum dana KJP November diterima penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Berdasarkan penelusuran Kilas24.com, proses pencairan KJP November yang menjadi awal KJP tahap 2 dimulai dari verifikasi berkas hingga rekening di Bank DKI.
Salah satu proses yang memakan waktu ialah verifikasi data penerima dan kelengkapan berkas. Dari sisi Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta, verifikasi ini sangat penting agar KJP Plus tepat sasaran dan jumlah.
Pasalnya, dana yang digunakan adalah APBD DKI Jakarta yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Sebelumnya Disdik menjelaskan terdapat 3 alasan seseorang tidak menerima KJP Plus lagi yaitu:
- Tidak memenuhi syarat penerima KJP Plus karena pindah sekolah dan lainnya,
- Tidak masuk dalam DTKS yang menjadi rujukan penerima KJP Plus tahap 2
- Melanggar aturan KJP Plus
Baca Juga: KJP November Cair: Simak Faktor yang Menggembirakan dan Menyedihkan
Simak Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta, Anies Jelaskan KJP Plus
Disdik diketahui harus memastikan semua persyaratan penerima KJP Plus tersebut dipenuhi. Tambah lagi, pencairan KJP Plus November 2021 menjadi yang pertama untuk KJP Plus tahap 2.
Jika menerima KJP Plus November 2021, Anda bisa sedikit tenang karena berarti masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan berlangsung hingga awal 2022.
Dari sisi Dinas Sosial, salah satu yang perlu diingat bahwa DTKS yang menjadi rujukan KJP Plus telah terhubung dengan data resmi lainnya.
Jika memiliki mobil, atau status kepemilikan kendaraan yang belum diubah, Anda dipastikan tidak akan menerima KJP Plus.
Setelah kelengkapan berkas diverifikasi, pencairan KJP tahap 2 yang dimulai dari KJP November juga membutuhkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan daftar penerima dan besaran dana.
Jika penetapan Kepgub sudah dilakukan selanjutnya ialah pemindahbukuan ke Bank DKI sebagai bank penyalur KJP Plus. Pada tahap ini, Bank DKI juga harus membuat rekening baru dan memverifikasi nomor rekening existing.
Setelah semua proses itu dilakukan, pencairan KJP Plus November 2021 dapat dilakukan. Jika melihat proses yang cukup panjang, dapat dimaklumi pencairan KJP November yang menjadi awal KJP tahap 2 sedikit terlambat.
Simak Juga: Pencairan KJP November dan KJP Tahap 2, Tunggu Kepgub Pak Anies?
Baca Juga: KJP November 2021: Masih Sempat Beli Sembako Murah?