JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP November menjadi awal periode KJP Tahap 2 tahun 2021. Penerima KJP Plus perlu mengetahui hal yang membuat status kepesertaan KJP Plus dicabut.
Pasalnya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan periode baru yang akan berlangsung hingga awal 2022. KJP Plus tahap 2 yang telah dicairkan mulai KJP November menjadi kelanjutan tahap 2 dengan sejumlah pembaruan penerima bantuan pendidikan.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui UPT P40P Dinas Pendidikan baru saja mencairkan KJP Plus tahap 2 mulai 26 November 2021. Terdapat 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Simak Doa Saat Ada Bencana
Untuk KJP Plus tahap 2, Disdik menggelontorkan anggaran senilai Rp 1,86 triliun.
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri.Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP,” kata Kepala UPT P40P Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi beberapa waktu lalu.
KPJ Plus diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” imbau Waluyo.
Baca Juga: Bansos DKI: Dinas Sosial Ungkap Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ
Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.
Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.
Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Selanjutnya, tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
Baca Juga: Intip 5 Bansos Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Pencairan
Sedikitnya, terdapat 3 alasan yang membuat KJP Plus dicabut kepesertaannya. Agar pencairan berjalan lancar hingga akhir periode KJP Plus tahap 2 tahun 2021, berikut 3 hal yang bisa membuat KJP Plus dicabut seperti dilansir laman resmi KJP Plus
1. Pindah Sekolah
Jika seorang siswa penerima KJP Plus pindah sekolah, maka dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
2. Melakukan pelanggaran.
Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.
3. Perubahan status miskin
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya. Pasalnya, KJP Plus menggunakan rujukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial.
DTKS merupakan data resmi pemerintah untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.