KILAS24.COM — Penerimaan SIPSS Polri 2023 telah resmi dibuka hari ini, Selasa (24 Januari 2023). Inilah syarat dan lulusan yang bisa mendaftar SIPSS Polri 2023.
Pendaftaran untuk penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara online sejak 24-29 Januari 2023.
Dilansir dari laman Humas Polri, berikut persyaratan penerimaan SIPSS 2023:
Persyaratan Umum Penerimaan SIPSS Polri 2023 :
- Warga Negara IndonesiaPria dan WanitaSudah lulus sekolah (memiliki ijazah)/tidak sedang menjalani studiBukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Terdepan Dalam Toleransi Beragama
Ketentuan Khusus Penerimaan SIPSS Polri 2023 :
- Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis; maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi;
- maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- dan maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan Pria 158 cm dan Wanita 155 cmBerasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;
Baca Juga: Asyik, Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka 25 Januari 2023, Ini Cek Jadwal dan Syaratnya
Lulusan/Pendidikan:
A. Dokter Spesialis
Spesialis AnastesiSpesialis AnakSpesialis KandungSpesialis BedahSpesialis Patologi KlinikSpesialis penyakit DalamSpesialis Forensik
B. Lulusan S2
Keperawatan;Teknik Elektro (Data Engineering)Psikologi (Profesi)
C. Lulusan S1
- Kedokteran Umum (Profesi)
- Kedokteran Gigi (Profesi)
- Farmasi (profesi Apoteker)
- Keperawatan (Profesi)
- Biologi (Murni)
- Fisika (Murni)
- Kimia (Murni)
- Teknik Informatika (Programming)
- Teknik Informatika (Jaringan)
- Sistem Informasi (Programming)
- Sistem Informasi (Jaringan)
- Teknik Metalurgi
- Teknik Industri
- Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
- Ilmu Komunikasi (Public Relation)
- Psikologi
- Arsitektur
- Hubungan Internasional
- Sastra Perancis
- Pendidikan Bahasa Perancis
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Bahasa Arab
- Pendidikan Bahasa Korea
- Pendidikan Bahasa Jepang
- Akuntansi
- Ilmu Administrasi Negara
D. Lulusan DIV
- Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
- Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.