Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Pemegang kartu KJP/IstimewaJAKARTA, KILAS24.COM — Pengumuman penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 yang direncanakan pada 13 Oktober 2021 digeser 2 hari ke depan atau pada 15 Oktober 2021.Data penerima KJP Plus tahap 2 itu akan menjadi penerima pencairan KJP lanjutan tahap 1 yang rencananya selesai setelah pencairan KJP Oktober 2021. Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 telah dilakukan sejak Mei 2021 dan akan berakhir pada Oktober 2021. Sejauh ini, belum ada informasi kapan pencairan KJP Oktober 2021 akan dilakukan.Sebagai gambaran berikut jadwal pencairan KJP Plus sebelum Oktober 2021:Januari: 5 Januari Februari: 5 Februari Maret: 5 Maret April: 5 April Mei: 11 Mei Juni: 11 Juni Juli: 16 Juni Agustus: 13 Agustus. September: 14 September, secara bertahapBaca Juga: Rp3,91 Triliun Anggaran DKI Jakarta untuk Pencairan KJP Plus 2021Simak Juga: Pencairan KJP Oktober: Tahun Lalu Tanggal 23 Oktober, Bagaimana Tahun Ini?Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan finalisasi data penerima KJP Plus tahap 2 masih dalam proses. Tahapan verifikasi penerima KJP Plus diperpanjang selama 2 hari hingga Jumat tanggal 15 Oktober 2021.Kepada media, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi memberikan penjelasan molornya pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.Dia menjelaskan tahapan verifikasi data final penerima diperpanjang 2 hari lantaran terdapat sekolah yang belum menyelesaikan proses verifikasi penerima KJP Plus.Verifikasi KJP Plus tahap 2 tahun 2012 itu diperpanjang hingga dengan Jumat (15/10/2021) di mana proses mutasi KJP Plus sampai pukul 15.00 WIB dan proses verifikasi sampai pukul 23.00 WIB.Sebelumnya, Waluyo menyebutkan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diprediksi bertambah. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi pada setahun terakhir berdampak pada perekonomian warga Ibu Kota. Baca Juga: Ingat Penerima KJP Tahap 2 Menggunakan DTKS April 2021 Simak Juga: Resmi, KJP Oktober Cair Mulai 14 Oktober 2021, Cek Status KJP di SiniPenetapan data penerima KJP Plus, jelasnya, menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.Sekolah tidak lagi menjadi pihak yang menentukan penerima KJP Plus karena tidak memiliki kompetensi menentukan kesejahteraan masyarakat.Tambah lagi, penggunaan dana KJP Plus yang berasal dari APBD DKI Jakarta juga mewajibkan rujukan data kesejahteraan yang dirilis negara yakni DTKS.Sebelum sampai pada penetapan data resmi penerima KJP Plus tahap 2, proses pendataan kembali telah dilakukan sejak pertengahan September 2021.Berikut ini empat tahapan dalam menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021:13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.Untuk melakukan pengecekan status penerima KJP, Disdik DKI Jakarta menyediakan melalui laman resmi KJP. Caranya: Buka situs https://kjp.jakarta.go.id Pilih menu cek status penerima KJP Memasukan nomor induk kependudukan atau NIK Pilih tahun PilihTahap Setelah itu tekan tombol ‘cek’ Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News