KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Penjelasan KASN  Terkait Rencana Mutasi JPT Pratama di Banten
Nasional

Penjelasan KASN  Terkait Rencana Mutasi JPT Pratama di Banten

YosefBy YosefApril 23, 2020Updated:April 23, 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Kusen Kusdiana
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kusen Kusdiana

JAKARTA, KILAS24.COM– Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penjelasan terkait mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di Provinsi Banten. Melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (22/4) Plt Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting menjelaskan kronologi proses pemutasian jabatan tersebut.

Dijelaskan pengawasan KASN terhadap tahapan proses pengisian JPT sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam Pasal 32 menyebutkan kewenangan KASN  mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi,” tulis  Rizkynta Ginting.

Dikatakan hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Sementara menyangkut masalah yang ada di Banten, panitia seleksi telah melaksanakan seleksi terbuka JPT  Pratama di daerah itu untuk
jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasilnya, tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia seleksi. Karena seleksi sudah selesai dan tidak ada peserta yang memenuhi ambang batas maka Sekda Banten mengirim surat Kepada Ketua KASN. Dalam surat dengan Nomor: 800/563-BKD/2020, Sekda memohon rekomendasi pengisian JPT dengan cara mutasi terhadap kedua jabatan tersebut.

Menanggapi surat tersebut, KASN melalui Asisten KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Kusen Kusdiana telah melakukan klarifikasi dengan panitia seleksi pada 12 Maret
2020.

Komisi ASN kemudian mengeluarkan surat rekomendasi, Nomor: B-1163/KASN/04/2020. Rekomendasi yang dikeluarkan 15 April 2020 itu  menyetujui Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pengisian JPT Pratama dengan cara mutasi terhadap dua jabatan dimaksud dengan catatan melakukan proses uji kompetensi terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang berlaku.

“KASN telah menyetujui pengisian kedua JPT tersebut melalui mekanisme mutasi, namun sampai saat ini kami belum menerima berkas kelengkapan Uji Kompetensi sebagaimana kami sebutkan dalam surat kami” tegas Kusen.

KASN berharap Gubernur Banten segera melakukan pengisian JPT sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan KASN.

Selain itu KASN juga menghimbau para pejabat pembina kepegawaian untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS dalam melakukan proses pengisian JPT.

Reporter : Yosef Naiobe

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
TERPOPULER

Menag: Awal Ramadan Jatuh Pada 3 April 2022 

By Nino PM

KJP Plus September 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Prediksi Tanggalnya 

By Lowa Andi

Sayang Sekali Siswa-Siswi Berikut Ini Tidak akan Terima Dana PIP Januari 2023, Cek Sekarang di pip.kemdikbud.go.id

By Lowa Andi

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair, Ini Pesan Presiden Jokowi

By Lia Teresa
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.