JAKARTA, KILAS24.COM– Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penjelasan terkait mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di Provinsi Banten. Melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (22/4) Plt Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting menjelaskan kronologi proses pemutasian jabatan tersebut.
Dijelaskan pengawasan KASN terhadap tahapan proses pengisian JPT sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam Pasal 32 menyebutkan kewenangan KASN mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi,” tulis Rizkynta Ginting.
Dikatakan hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Sementara menyangkut masalah yang ada di Banten, panitia seleksi telah melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama di daerah itu untuk
jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasilnya, tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia seleksi. Karena seleksi sudah selesai dan tidak ada peserta yang memenuhi ambang batas maka Sekda Banten mengirim surat Kepada Ketua KASN. Dalam surat dengan Nomor: 800/563-BKD/2020, Sekda memohon rekomendasi pengisian JPT dengan cara mutasi terhadap kedua jabatan tersebut.
Menanggapi surat tersebut, KASN melalui Asisten KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Kusen Kusdiana telah melakukan klarifikasi dengan panitia seleksi pada 12 Maret
2020.
Komisi ASN kemudian mengeluarkan surat rekomendasi, Nomor: B-1163/KASN/04/2020. Rekomendasi yang dikeluarkan 15 April 2020 itu menyetujui Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pengisian JPT Pratama dengan cara mutasi terhadap dua jabatan dimaksud dengan catatan melakukan proses uji kompetensi terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang berlaku.
“KASN telah menyetujui pengisian kedua JPT tersebut melalui mekanisme mutasi, namun sampai saat ini kami belum menerima berkas kelengkapan Uji Kompetensi sebagaimana kami sebutkan dalam surat kami” tegas Kusen.
KASN berharap Gubernur Banten segera melakukan pengisian JPT sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan KASN.
Selain itu KASN juga menghimbau para pejabat pembina kepegawaian untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS dalam melakukan proses pengisian JPT.
Reporter : Yosef Naiobe