JAKARTA, KILAS24.COM– Simak 3 kewajiban siswa SD-SMK jika ingin dapatkan bantuan PIP 2022 yang bakal cair Agustus ini. Cek segera nama penerima dana PIP Agustus 2022 di link ini.
Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya, dana PIP 2022 akan kembali disalurkan pada Agustus antara tanggal 1-31. Perhatikan 3 kewajiban siswa SD-SMA yang harus dipenuhi berikut ini.
Kita ketahui bahwa dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2022? Simak Informasi dan Cek Pencairannya di Link Ini
Berikut ini 3 kewajiban yang harus dilakukan oleh siswa SD-SMK untuk dapatkan PIP 2022 yang bakal cair Agustus ini.
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Jika siswa tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kepesertaan sebagai penerima PIP akan dicabut dan peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Namun, jika KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Sinyal Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2022 dalam Waktu Dekat
Kuota Penerima dan Besaran Dana PIP Agustus 2022
Total sasaran penerima sebanyak 17,92 juta siswa pada 2022. Sementara bantuan dana pendidikan ini baru diberikan kepada sekitar 10,3 juta siswa SD-SMK.
Artinya, masih ada sekitar 7,62 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berkesempatan untuk mendapatkan dana PIP pada 2022.
Perlu diketahui bahwa pencairan dana PIP pada Agustus 2022 hanya diberikan kepada siswa SD-SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sampai 30 Juni 2022.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Baca Juga: Kabar Gembira PKH Agustus 2022 Segera Cair, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Peserta didik bisa mengecek apakah dirinya termasuk penerima PIP pada Agustus 2022 dengan memasukkan NISN miliknya ke laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Penerima PIP 2022
Buka laman pip.kemdikbud.go.id
Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian informasi kewajiban penerima, kuota, besaran dana dan link cek penerima PIP Agustus 2022. Semoga bermanfaat.