JAKARTA, KILAS24.COM – Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk cairkan BLT UMKM bulan Mei 2022 sebesar Rp600 ribu kepada 12 juta pelaku usaha. Simak kilasannya di bawah ini.
BLT UMKM Rp600 ribu dikabarkan akan cair lagi pada Mei 2022 ini, setelah lebaran. Bagi calon penerimanya, yaitu 12 juta pelaku usaha harus penuhi kriteria atau syarat tertentu.
Saat ini, BLT UMKM Mei 2022 Rp600 ribu yang menyasar 12 juta pelaku usaha sedang menunggu pencairan anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, ketahui syarat berikut untuk penuhi kriteria penerima BLT UMKM Mei 2022.
BACA JUGA: Sejumlah Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022 Ini, Apa Saja?
Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi Agar BLT UMKM Rp600 ribu cair;
– Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Bukan PNS/PPPK (ASN).
– Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
BACA JUGA: Review Film KKN di Desa Penari: Ekspektasi Penonton Terpenuhi?
– Bukan pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BACA JUGA: Kualitas Terbaik, Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam Hari Ini Pukul 19.00 WIB
Untuk diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan BLT UMKM Rp600.000 tersebut akan cair dengan menyasar 12 juta pelaku usaha.
“Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,” ungkap Airlangga Hartarto.
Demikianlah kilasan mengenai, syarat yang harus dipenuhi untuk cairkan BLT UMKM Mei 2022 sebesar Rp600 ribu ke 12 juta pelaku usaha. Semoga bermanfaat.