KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Hukum dan Kriminal»Peradi Jaktim Usulkan MoU Dengan Polri Ditindaklanjuti Kembali
Hukum dan Kriminal

Peradi Jaktim Usulkan MoU Dengan Polri Ditindaklanjuti Kembali

YosefBy YosefFebruary 29, 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Suasana Munaslub Peradi di Jakarta (Dedy Mulyadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Suasana Munaslub Peradi di Jakarta (Dedy Mulyadi)

JAKARTA, KILAS24.COM – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur mengusulkan agar organisasi yang bergerak di bidang advokasi ini menghidupkan kembali memorandum of understanding (MoU) dengan Polri untuk mencegah terjadinya pemanggilan ataupun penetapan tersangka sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya.

Hal disampaikan Ketu DPC Peradi Jakarta Timur, Jhon SE Panggabean, di sela sela acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke tiga Peradi yang dilaksanakan di Mercure Convention Center Ancol, Sabtu (29/2).

Dalam MUNAS LUB telah diputuskan perubahan anggaran dasar tentang tata cara pemilihan Ketua Umum DPN Peradi yakni dari perwakilan menjadi one person one vote yang berarti setiap Anggota berhak untuk memberikan suara secara langsung.

Mengenai nata kesepahaman dengan Polri salah satu point’ antara lain, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

“Bahwa dalam pelaksanaan Pasal 16 UU Advokat tersebut, pernah ada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor B/7/Il/2012 dan Nomor OOZ/Peradi-DPN/MoU/Il/2012 antara Peradi dan Polri,” tukasnya.

Ia menjelaskan jika dalam satu kasus yang menyangkut anggota Peradi, proses pemanggilan Advokat oleh Penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan melalui cabang Peradi setempat atau cabang Peradi terdekat atau DPN Peradi dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat.

“Kemudian PERADI akan memanggil Advokat yang bersangkutan dan diperiksa apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan tugas profesinya sebagai Advokat dan apakah bisa dijadikan sebagai saksi dan tersangka,” imbuhnya.

Menurut dia, jika perkara tersebut saat menjalankan profesinya, maka Peradi akan memberikan rekomendasi kepada Penyidik (Polri) bahwa Advokat yang bersangkutan tidak dapat dijadikan saksi ataupun tersangka sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Advokat.

“Atas rekomendasi tersebut, maka Penyidik tidak akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

BSU 2022 Siap Cair Agustus? Login kemnaker.go.id Sekarang dan Pahami Skema Penyaluran BSU 2022

By Lowa Andi

KJP Plus Tahap 1 Cair Lagi Awal September 2022? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya

By Lowa Andi

Sekolah Kedinasan 2021: Terkendala NIK atau KK, Ini Cara Mengatasinya

By Insana

Sembako Murah DKI Jakarta Masih Ada, Minyak Goreng Rp14 Ribu

By Ari Jose
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.