
JAKARTA, KILAS24.COM – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur mengusulkan agar organisasi yang bergerak di bidang advokasi ini menghidupkan kembali memorandum of understanding (MoU) dengan Polri untuk mencegah terjadinya pemanggilan ataupun penetapan tersangka sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya.
Hal disampaikan Ketu DPC Peradi Jakarta Timur, Jhon SE Panggabean, di sela sela acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke tiga Peradi yang dilaksanakan di Mercure Convention Center Ancol, Sabtu (29/2).
Dalam MUNAS LUB telah diputuskan perubahan anggaran dasar tentang tata cara pemilihan Ketua Umum DPN Peradi yakni dari perwakilan menjadi one person one vote yang berarti setiap Anggota berhak untuk memberikan suara secara langsung.
Mengenai nata kesepahaman dengan Polri salah satu point’ antara lain, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
“Bahwa dalam pelaksanaan Pasal 16 UU Advokat tersebut, pernah ada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor B/7/Il/2012 dan Nomor OOZ/Peradi-DPN/MoU/Il/2012 antara Peradi dan Polri,” tukasnya.
Ia menjelaskan jika dalam satu kasus yang menyangkut anggota Peradi, proses pemanggilan Advokat oleh Penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan melalui cabang Peradi setempat atau cabang Peradi terdekat atau DPN Peradi dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat.
“Kemudian PERADI akan memanggil Advokat yang bersangkutan dan diperiksa apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan tugas profesinya sebagai Advokat dan apakah bisa dijadikan sebagai saksi dan tersangka,” imbuhnya.
Menurut dia, jika perkara tersebut saat menjalankan profesinya, maka Peradi akan memberikan rekomendasi kepada Penyidik (Polri) bahwa Advokat yang bersangkutan tidak dapat dijadikan saksi ataupun tersangka sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Advokat.
“Atas rekomendasi tersebut, maka Penyidik tidak akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Reporter : Dedy Mulyadi
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News